
obral besaaaaaarrr!!!
laiknya cuci gudang
tibatiba "Demi Tuhan" diobral di manamana
di mejameja peradilan
di corongcorong media
di gedunggedung
di pekantoran
di jalanan
di sembarang waktu
yang kita tahu sebagai medan tiputipu
obralobralobralobral...
obral besaaaaaarrr!!!
laiknya cuci gudang
tibatiba "Demi Tuhan" diobral di manamana
seperti laiknya barang dagangan
yang dipajang di etalase tontonan
dipoles bonus wajah memelas
mata berkacakaca
dan sedikit tetes air mata
agar disangka sumpah yang sesungguhnya
obralobralobralobral...
obral besaaaaaarrr!!!
laiknya cuci gudang
tibatiba "Demi Tuhan" diobral di manamana
didiskon nilai kesakralannya
dihilangkan kadar kesuciannya
agar gampang dilantunkan
ketika kesaksian dipertanyakan
dan kebenaran palsu diragukan
obralobralobralobral...
obral besaaaaaarrr!!!
laiknya cuci gudang
tibatiba "Demi Tuhan" diobral di manamana
ditawarkan secara paketan
dalam sandiwarasandiwara peradilan
yang tentu saja semakin melelahkan
obralobralobralobral...
obral besaaaaaarrr!!!
laiknya cuci gudang
tibatiba "Demi Tuhan" diobral di manamana
dijadikan tudung pelindung
kesalahan yang makin membusung
mendesak kebenaran jauhjauh ke ujung berung
obralobralobralobral...
obral besaaaaaarrr!!!
laiknya cuci gudang
tibatiba "Demi Tuhan" diobral di manamana
banyak orang beli untuk cuci diri
tak perduli lagi
azab yang menanti
Note:
Hadist tentang larangan SUMPAH PALSU :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa seseorang, dan sumpah palsu” [HR. Al-Bukhari]
Dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan kalian untuk durhaka kepada ibu-ibu kalian, man’an wa haatin (menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya), mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan Allah membenci kalian dalam hal menyebar kabar yang tidak benar, banyak meminta-minta, dan menyia-nyiakan harta.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim